Jawaban tolong bantu yg di bulatkan yg bagian kata FATWA MUI tolong kasih penjelasan dan tolong jawab sejela...

Jika soudara sedang mencari advis atas pertanyaan: tolong bantu yg di bulatkan yg bagian kata FATWA MUI tolong kasih penjelasan dan tolong jawab sejela..., maka kamu berada di buana yang tepat.

Disini ada beberapa jawaban mengenai mengenai tersebut. Silakan baca kian lanjut.

tolong bantu yg di bulatkan yg bagian kata FATWA MUI tolong kasih penjelasan dan tolong jawab sejela...

Pertanyaan

tolong bantu
yg di bulatkan yg bagian kata
FATWA MUI tolong kasih penjelasan
dan tolong jawab sejelas jelas nya dan jawaban nya harus tepat dan benar​

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: tolong bantu
yg di bulatkan yg bagian kata
FATWA MUI tolong kasih penjelasan
dan tolong jawab sejelas jelas nya dan jawaban nya harus tepat dan benar​

Fatwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah keputusan atau pendapat yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah dengan kata lain yaitu nasihat orang alim.

Peran dan Fungsi Majelis Ulama Indonesia

Sedangkan yang dimaksud dengan Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) menurut Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 Tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia (“Perpres 151/2014”) adalah wadah musyawarah para ulama, pemimpin dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami serta meningkatkan partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional.[1]

MUI merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan program pembangunan pengembangan kehidupan yang islami.[2]

Sebagaimana yang kami terlusuri dari situs Majelis Ulama Indonesia, dalam profil dijelaskan bahwa MUI adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama.

Dalam situs tersebut disebutkan bahwa MUI sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:

a. memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;

b. memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;

c. menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;

d. meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam khitah pengabdian MUI telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:

1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)

2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)

3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah)

4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid

5. Sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar

Fatwa Dalam Hukum Islam

Sebagaimana yang kami sarikan dari Mohammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Islam di Indonesia (hal. 71-111) sumber-sumber hukum Islam adalah:

1. al-Qur’an;

2. as-Sunnah (al-Hadits);

3. Akal pikiran (ra’yu) manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad karena pengetahuan dan pengalamannya, dengan mempergunakan berbagai metode atau cara, diantaranya adalah ijma’, qiyas, istidal, al-masalih al-mursalah, istihsan, istishab, dan urf.

Lebih lanjut Mohammad Daud Ali menjelaskan bahwa metode ijtihad adalah:

1. Ijma’

Ijma’ adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai masalah pada suatu tempat di suatu masa.

2. Qiyas

Qiyas adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah atau al-Hadits dengan hal (lain) yang hukumnya disebut dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul (yang terdapat dalam kitab-kitab hadis) karena persamaan illat (penyebab atau alasan) nya.

3. Istidal

Istidal adalah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan. Misalnya menarik kesimpulan dari adat istiadat dan hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam.

4. Masalih al mursalah

Adalah cara menemukan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik dalam al-Qur’an maupun dalam kitab-kitab hadis, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.

5. Istisan

Istisan adalah cara menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial.

6. Istishab

Istishab adalah menetapkan hukum sesuatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubahnya.

7. ‘urf

‘urf atau adat istiadat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dapat dikukuhkan tetap terus berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan.

Penutup

Sekian tanya-jawab mengenai tolong bantu yg di bulatkan yg bagian kata FATWA MUI tolong kasih penjelasan dan tolong jawab sejela..., biar dengan ini bisa kontributif menyelesaikan masalah anda.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak